<p> Berkenaan dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di berbagai negara termasuk di Indonesia dan memperhatikan Surat Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/Kemensekneg/Ses/LN.00/03/2020 Tannggal 13 maret 2020 dan Seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi Obyek Wisata, desa Wisata di wilayah Kabupaten Badung baik yang dikelola oleh masyarakat, lembaga maupun pemerintah agar menghentikan operasionalnya untuk sementara dari tanggal 21 s.d 31 Maret 2020 dan melihat perkembangam kasus Covid-19 lebih lanjut.</p>
Penutupan Sementara Obyek Wisata di Kabupaten Badung
21 Mar 2020