<p> Berkenaan dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di berbagi Negara termasuk di Indonesia, dan memperhatikan Surat Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/Kemensekneg/Ses/L.N.00/03/2020 Tanggal 13 Maret 2020, Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Perpanjangan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat virus corna dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi Objek Wisata di wilayah Kabupaten Badung baik yang dikelola oleh masyarakat, Lembaga maupun Pemerintah agar menghentikan operasionalnya untuk sementara sampai tanggal  29 Mei 2020 atau melihat perkembangan kasus Covid-19 sampai situasi dan kondisi memungkinkan atau menunggu pemberitahuan lebih lanjut.</p>
Penutupan Sementara Obyek Wisata Tahap III di Kabupaten Badung
20 Apr 2020