<p> Sesuai surat Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Nomor 556/3621/Dispar/Sekret, tanggal 30 Juli 2020 dengan menunjuk surat edaran Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020, tanggal 28 Juli 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara berkunjung ke Bali dan deklarasi dibukanya Kepariwisataan Bali untuk Wisatawan Nusantara pada tanggal 31 Juli 2020 oleh Gubernur Bali, langkah ini merupakan bagian dari perencanaan sektor wisata secara bertahap, setelah pada tanggal 9 Juli 2020 lalu untuk wisatawan lokal Bali. Di samping itu Bupati Badung telah membentuk tim verifikasi kesiapan tata kelola pariwisata pasca pandemik Covid 19 dengan keputusan Bupati Badung Nomor : 197/041/HK/2020 , tanggal 10 Juli 2020. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan seiring dengan meningkatnya prosentase kesembuhan pasien Covid-19 di Bali  (di atas 80% per tanggal 30 Juli 2020 ), untuk itu mulai tanggal 31 Juli 2020, Daya Tarik Wisata di Kabupaten Badung dibuka kembali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tatanan kehidupan Bali era baru dan bagi Daya Tarik Wisata yang sudah melaksanakan pemungutan retribusi tetap melakukan setoran ke kas daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.</p>
Pembukaan kembali Destinasi Pariwisata di Kabupaten Badung
31 Jul 2020