<p><strong>Dinas Pariwisata Kabupaten Badung menghadiri undangan Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Badung berkenaan dengan pelaksanaan APBD Tahun 2022 untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang kepariwisataan Kabupaten Badung, Senin 17 Januari 2022.</strong><br /> <br /> Kadiparda menyampaikan seluruh program dan kegiatan prioritas serta anggaran pada tahun 2022, pendapatan daerah pada aspek retribusi, selain itu dalam menyikapi isu strategis lain terkait kondisi existing destinasi pariwisata Bali saat ini diatasi dengan menempuh langkah konkrit dan nyata melalui kolaborasi Pentahelix yang mengajak lima komponen penting selaku stakeholders pembangunan yakni pemerintah, pelaku bisnis, masyarakat, akademisi dan media dalam penanganan pengembangan dan pembaharuan destinasi di Kabupaten Badung.<br /> <br /> Rudiarta juga menekankan, empat elemen dasar dalam pariwisata. “Facility, berkaitan dengan perbaikan destinasi pariwisata melalui program yang difokuskan pemerintah Kabupaten Badung yaitu penataan Samigita, service pembinaan pelayanan pramuwisata, safety/security menciptakan kondisi yang aman dan nyaman melalui kolaborasi bersama pihak-pihak keamanan, perangkat desa adat, serta promosi pariwisata yang selain dilakukan dengan cara konvensional juga harus dilakukan secara digital”,tegasnya.<br /> <br /> Lebih lanjut Rudiarta mengungkapkan, di tahun 2022 ditetapkan lima daya tarik wisata baru, yang nantinya daya tarik wisata ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif berupa pola kerjasama yang dijalin antara pemerintah dan desa adat sebagai pihak pengelola. “Penetapan suatu daya tarik wisata, tentunya akan berlanjut ke tahap permohonan hak pengelolaan oleh desa adat kepada pemerintah, yang kemudian akan berlanjut pada perjanjian kerjasama dalam pemungutan retribusi yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah terkait besaran retribusi. Hal ini sebagai payung hukum dalam pemungutan restribusi yang didalamnya mengatur presentase antara pengelola dan pemerintah”, ungkapnya.</p> <p>Berkenaan dengan pengelolaan pesisir pantai, Kadiparda mengatakan dalam pengelolaan suatu daya tarik wisata harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, masing-masing daya tarik harus memiliki keunggulan potensi yang tidak sama dengan daya tarik lainnya misalnya di Pantai Kelan dengan potensi Fishing and Sunset Trip yang berbeda dari pantai-pantai lainnya. Selain itu juga  antar daya tarik wisata harus saling berkolaborasi sehingga kedepannya dapat terwujud pariwisata satu pintu. </p> <p>Selanjutnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung dalam kesempatannya mengungkapkan rapat kerja hari ini difokuskan pada pembahasan daya tarik wisata, hal ini dalam rangka kesiapan pemerintah menyambut pariwisata Badung kedepannya, mengingat daya tarik wisata merupakan elemen utama dalam sektor pariwisata. </p> <p>Pada bagian lain, I Gusti Anom Gumanti, SH mengatakan kolaborasi serta kerjasama masyarakat, desa adat dan pemerintah harus jelas dituangkan dan diatur dalam regulasi. Selain itu, besar harapan pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata mampu meningkatkan nilai retribusi sesuai dengan target dengan melakukan inovasi-inovasi dan penguatan regulasi sebagai perlindungan hukum.</p> <p><img height="100px" src="https://badungkab.go.id/storage/dispar/image/4.jpg" weigth="100px" /></p>
RAPAT KERJA KOMISI II DPRD KABUPATEN BADUNG DENGAN DINAS PARIWISATA KABUPATEN BADUNG
18 Jan 2022