<p><strong>Kunjungan lapangan Komisi II DPRD Kabupaten Badung dalam rangka menindaklanjuti dan membahas spesifik proses administrasi penetapan dan pengelolaan Daya Tarik Wisata Pantai Seminyak yang beberapa waktu lalu oleh pengelola setempat dimohonkan ditetapkan sebagai daya tarik wisata, Senin, 24/1.</strong><br /> <br /> Kepala Dinas Priwisata menyampaikan kunjungan lapangan ini merupakan tindaklanjut dari rapat kerja sebelumnya. Dalam kesempatan ini disampaikan saat ini telah ada 5 permohonan pengelolaan diantaranya Pantai Kelan, Pantai Seminyak, Kawasan Luar Pura Luhur Batu Ngaus, Pancoran Solas Penarungan dan Taman Wisata Gerih yang mana seluruhnya telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi daya tarik wisata dan selanjutnya diberikan hak pengelolaan.<br /> <br /> Lebih lanjut, Rudiarta mejelaskan bahwa masyarakat dalam mengelola suatu daya tarik wisata tidak menimbulkan hal negatif, maka dari itu pengelolaan daya tarik wisata harus memiliki payung hukum yang sah”’sambungnya.<br /> <br /> Dibagian lainnya, Ketua Komisi II I Gusti Anom Gumanti, SH,mengatakan bahwa tidak hanya Pantai Seminyak, tetapi seluruh pantai di Kabupaten Badung harus memiliki fondasi hukum yang jelas dan terang, karena hal ini menyangkut pada regulasi tidak hanya pada aspek retribusi namun bentuk kerjasama lain kedepannya antara pengelola dan pemerintah, sehingga juga dapat berdampak pada pundi-pundi PAD Kabupaten Badung yang diharapkan dapat meningkat”, ungkapnya.<br /> <br /> Selain itu menegaskan karakteristik pengelolaan pantai di Kabupaten Badung berbeda satu dengan yang lainnya maka dari itu harus ada kajian terhadap pengelolaan dengan karakteristik yang berbeda tersebut. Hal ini penting agar kedepan adanya symbiosis mutualisme saling menguntungkan antara pengelola dan pemerintah dan tentunya tidak memberatkan pengelola dan masyarakat setempat, pengelola memiliki andil penuh dalam pengelolaan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pengelola dan masyarakat, seperti visi Bapak Bupati bahwa masyarakat harus menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri.</p> <p>Lebih lanjut, komprehensif dengan penataan Samigita, penting untuk setiap daya tarik mengantongi surat keputusan pengelolaan agar komponen baik eksekutif, legistatif serta pengelolanya dalam hal ini desa adat siap menghadapi pariwisata kedepan baik kondisi fisik maupun sisi regulasi.</p>
Kunjungan lapangan Komisi II DPRD Kabupaten Badung
10 Feb 2022