<p><strong>Pejabat Fungsional Seksi Pengembangan Pasar Pariwisata menghadiri rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) 1 Tahun 2022 bertempat di Merusaka Nusa Dua, Rabu 16/2. Rapat ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai. Turut hadir Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Kejaksaan Negeri Badung, Satpol PP, Kecamatan Kuta Selatan dan Lurah Jimbaran.</strong><br /> <br /> Dalam rapat dibahas mengenai permasalahan yang terjadi di lapangan yang berhubungan dengan warga negara asing dan penanganannya jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing saat berada di Bali.<br /> <br /> Disampaikan juga tentang aplikasi APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing). Aplikasi ini digunakan untuk mengetahui perpindahan warga negara asing dengan bekerja sama dengan pihak hotel guna memudahkan pengawasan pergerakan warga negara asing. Seusai rapat, acara dilanjutkan dengan pemantauan lapangan menuju hotel-hotel yang digunakan sebagai tempat karantina Covid-19 yang berada di Kawasan Nusa Dua.<br /> <br /> Prosedur bagi yang melakukan perjalanan dari luar negeri akan dikarantina di hotel yang telah ditunjuk, kemudian akan dilakukan dua kali test pcr pada waktu kedatangan dan pada hari ke-4. Sebelum hasil tes pcr pada saat kedatangan dinyatakan negatif, wisatawan tidak diperbolehkan untuk keluar kamar. Wisatawan baru diperbolehkan keluar kamar jika hasil test pcr dinyatakan negatif, namun wisatawan hanya diperbolehkan berada di area buble untuk menikmati fasilitas hotel. Jika hasil test pcr pada hari ke-4 dinyatakan negatif, wisatawan dipersilahkan untuk menikmati liburan di Pulau Bali.</p>
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) 1 Tahun 2022
23 Feb 2022