<p><strong>Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung beserta jajaran menghadiri acara FGD Review Peraturan Presiden No 63 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis 17/2. FGD ini diselenggarakan oleh Direktorat Regulasi Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.</strong><br /> <br /> FGD dibuka secara resmi oleh Direktur Regulasi Deputi Bidang Kebijakan Strategis Dr. Sabartua Tampubolon, SH.,MH, dalam sambutannya disampaikan tujuan dilaksanakan focus group discussion adalah untuk meninjau kembali terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pariwisata. Diselenggarakannya focus group discussion ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi bagi penyempurnaan Peraturan Presiden No 63 Tahun 2014 untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian dampak negatif akibat pariwisata dalam rangka mewujudkan pariwisata yang berkualitas.<br /> <br /> FGD diisi dengan pemaparan materi dari narasumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dan Dinas Pariwisata Kota Denpasar. Dalam kesempatannya, Kadisparda Badung menegaskan dibutuhkan tiga pilar utama yang memiliki peran penting terhadap pengawasan dan pengendalian pariwisata yaitu pemerintah sebagai pembentuk regulasi, masyarakat sebagai subjek dan objek pariwisata, serta pengusaha sebagai pelaku pariwisata. Lebih lanjut disampaikan terkait pengawasan dan pengendalian dalam pemungutan yang dilakukan di suatu destinasi dan hak pengelolaan suatu daya tarik wisata harus mengantongi sebuah regulasi hukum yang jelas sehingga kedepan tidak menimbulkan pelanggaran hukum. Selain itu untuk mengatasi masalah perizinan suatu usaha pariwisata dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara organisasi perangkat daerah yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.</p> <p>Dalam sesi diskusi dibahas mengenai empat aspek penting dalam pengawasan dan pengendalian yaitu peraturan perundang-undangan di daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) tentang pengawasan dan pengendalian terkait kepariwisataan, dampak negatif pariwisata yang belum dapat diatasi dengan Perpres/Perda/Pergub/Perbup tentang pengawasan dan pengendalian, permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan di daerah, ketentuan/pengaturan yang dibutuhkan sebagai payung hukum untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan di daerah.</p>
Focus Group Discussion Review Peraturan Presiden No 63 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan.
23 Feb 2022