<p>Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung menghadiri Penetapan Pelaksanaan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Pantai Tanjung Benoa, bertempat di Balai Wantilan Desa Adat Tanjung Benoa, pada hari Kamis, 30 Mei 2022.</p> <p>Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Ketua II Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Gede Wiradana, S.Si. beserta anggota Ni Luh Kadek Suastiari, SE., Camat Kuta Selatan, Lurah tanjung Benoa, Jero Bendesa Adat Tanjung Benoa, Perwakilan Gahawisri kabupaten Badung, serta perwakilan masyarakat Tanjung Benoa.<br /> <br /> Kadispar menyampaikan apa yang diterapkan di Tanjung Benoa akan menjadi percontohan pertama di Kabupaten Badung, namun konsep yang ditampilkan masih memerlukan kajian lebih lanjut. Berkenaan dengan retribusi, Kadispar menambahkan agar mengacu pada Perda yang mengatur tentang perpajakan di Kabupaten Badung.<br /> <br /> Menanggapi pemaparan oleh Tim Pengembangan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Badung dalam kesempatan ini meminta agar design yang ditampilkan lebih menonjolkan arsitektur Bali dengan lanskap yang lebih hijau, serta aplikasi yang akan dilaksanakan oleh pengelola agar didaftarkan pada sistem Diskominfo Badung, dan perlu dibicarakan kembali sehingga besaran retribusi dan tata laksana bisa disamakan dengan memanfaatkan E-money yang bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD).</p>
Penetapan Pelaksanaan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Pantai Tanjung Benoa
02 Jun 2022