Struktur Organisasi

Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Badung tertuang dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dengan struktur organisasi sebagai berikut :

 

Kepala Dinas

 

Sekretariat

Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub. Bagian Keuangan

Sub. Bagian Perencanaan dan Pelaporan

 

Bidang Industri Pariwisata

Seksi Akomodasi dan MICE

Seksi Rumah Makan, Bar dan Restoran

Seksi Rekreasi dan Hiburan Umum

 

Bidang Daya Tarik Wisata

Seksi Pengembangan Kawasan Pariwisata

Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata

Seksi Pengembangan Wisata Minat Khusus

 

Bidang Pemasaran Pariwisata

Seksi Analisa Pasar Pariwisata

Seksi Promosi Pariwisata

Seksi Informasi Pariwisata

 

Bidang Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Seksi Bimbingan Wisata

Seksi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Seksi Bimbingan Kelembagaan Pariwisata

12 Nov 2020

·

Dispar