Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Badung tertuang dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dengan struktur organisasi sebagai berikut :
Kepala Dinas
Sekretariat
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub. Bagian Keuangan
Sub. Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Bidang Industri Pariwisata
Seksi Akomodasi dan MICE
Seksi Rumah Makan, Bar dan Restoran
Seksi Rekreasi dan Hiburan Umum
Bidang Daya Tarik Wisata
Seksi Pengembangan Kawasan Pariwisata
Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata
Seksi Pengembangan Wisata Minat Khusus
Bidang Pemasaran Pariwisata
Seksi Analisa Pasar Pariwisata
Seksi Promosi Pariwisata
Seksi Informasi Pariwisata
Bidang Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Seksi Bimbingan Wisata
Seksi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Seksi Bimbingan Kelembagaan Pariwisata
12 Nov 2020
·Dispar